28 Januari 2007

Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak Semua Buruh Migran dan Anggota Keluarganya


Terjemahan
KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG PERLINDUNGAN HAK SEMUA BURUH MIGRAN DAN ANGGOTA KELUARGANYA - 1990

Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39 TAHUN 2004
TENTANG PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI.

Untuk mendownload teks, silakan klik di sini.

01 Januari 2007

Poster: Bahaya-bahaya yang Mungkin Dihadapi TKI/TKW/Buruh Migran












Diproduksi oleh: Mekarwangi
Didukung oleh: UNIFEM & Pemerintah Jepang
Tahun Produksi: 2006


Seringkali TKI/TKW atau buruh migran dan keluarganya hanya mendapat gambaran yang manis tentang bekerja di luar negeri. Padahal kenyataannya tidak selalu demikian. Di setiap tahap migrasi ada berbagai bahaya yang harus diwapadai, yaitu:

1. Tahap Rekrutmen

  • Rekrutmen yang ilegal (janji palsu dari sponsor/calo atau PJTKI tentang peluang kerja dan kondisi kerja di luar negeri)
  • Biaya yang tinggi
  • Pungutan liar/ilegal
  • Korupsi dan kekerasan yang dilakukan oleh petugas
  • Pemalsuan dokumen

2. Tahap Pra-pemberangkatan

  • Tidak mendapat informasi yang benar dan lengkap tentang situasi dan kondisi kerjaTidak mendapat informasi yang benar dan lengkap tentang kondisi di negara tujuan.
  • Tidak mendapat informasi tentang majikan/pemberi kerja
  • Kontrak palsu
  • Korupsi dan kekerasan yang dilakukan oleh petugas
  • Tidak adanya pelatihan yang memadai
  • Penyekapan dan kekerasaan di penampungan
  • Tidak diberangkatkan ke luar negeri setelah membayar, mengikuti pelatihan dan menunggu berbulan-bulan.

3. Tahap Pemberangkatan

  • Biaya transportasi perjalanan yang mahal
  • Perjalanan yang membahayakan
  • Menggunakan sarana transportasi yang tidak resmi
  • Mendapat penghinaan selama masa transit
  • Perdagangan orang
  • Penyelundupan orang
  • Korupsi dan kekerasan yang dilakukan oleh petugas

4. Tahap Bekerja di Luar Negeri

  • Tidak ada kontrak atau kontrak tidak sesuai standar
  • Dipekerjakan pada majikan yang berbeda dari yang disebutkan di kontrak
  • Pelanggaran kontrak (gaji di bawah standar, tidak ada libur, bekerja secara tidak resmi, dan lain-lain)
  • Kondisi hidup di bawah standar (jatah makanan sedikit, jam kerja yang panjang, tidak ada privasi).
  • Gaji tidak dibayar, atau dipotong tidak sesuai perjanjian
  • Dokumen ditahan
  • Melakukan pekerjaan yang berbahaya
  • Mengalami kekerasan baik fisik atau verbal (kata-kata)
  • Tidak bebas bergerak
  • Kesulitan komunikasi karena faktor bahasa
  • Tidak mendapat informasi tentang bagaimana cara menghadapi persoalan
  • Tidak boleh berorganisasi/berkumpul
  • Tidak bisa bernegosiasi dengan majikan
  • Setiap pindah majikan diharuskan pulang terlebih dahulu ke tanah air dan mulai proses migrasi dari awal lagi.

5. Pada Tahap Kepulangan

  • Penghentian kerja yang tidak sah, tidak adil, atau secara tiba-tiba
  • Pemulangan massal
  • Penyiksaan di tempat-tempat penahanan
  • Tidak adanya sumber pendapatan, peluang kerja/usaha sehingga banyak perempuan yang terpaksa berangkat kembali ke luar negeri
  • Mengalami persoalan dengan keluarga, terasing dari suami/anak, keretakan keluarga
  • Merasa harus memberi oleh-oleh atau uang kepada keluarga atau saudara-saudaranya
  • Diperdagangkan ke negara ketiga
  • Korupsi dan kekerasan yang dilakukan oleh petugas

...

Untuk mendownload poster, silakan klik di sini.

Poster: Kiat-kiat Menghadapi Calo [2]

Kiat-kiat Menghadapi Calo
...
Jika melakukan pembayaran, usahakan untuk mendapat kuitansi atas nama PT (di atas kertas berkop, ada nama, alamat, logo dan stempel perusahaan). Kuitansi ini bisa menjadi barang bukti untuk menuntut ganti-rugi jika sewaktu-waktu terjadi masalah.
...
Jika tidak mendapat kuitansi atas nama PT, pastikan Anda membuat Surat Bukti Pembayaran menggunakan kertas segel bermeterai dan disebutkan secara jelas hak dan kewajiban masing-masing. Selanjutnya, masing-masing pihak harus memegang surat segel bermeterai yang asli (bukan fotokopi).
...
Contoh Surat Bukti Pembayaran:
...
Saya Susilowati membayarkan uang sejumlah Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) kepada Arjuna Wiwaha untuk biaya pemberangkatan menjadi TKI ke Taiwan, dalam tempo 12 (dua belas) bulan. Jika setelah lewat 12 bulan (dua belas) bulan tersebut, Susilowati belum diberangkatkan, uang harus dikembalikan sepenuhnya, paling lambat 1 (satu) bulan, sejak jatuh tempo. Jika dalam waktu 1 (satu) bulan tidak terpenuhi, Susilowati berhak untuk mengambil, menjual, menggadaikan harta milik Arjuna Wiwaha sejumlah uang yang telah dibayarkan, serta melaporkan kasus ini kepada pihak yang berwenang untuk diproses secara hukum.
...
Demikian perjanjian ini dibuat dengan sadar dan tanpa paksaan.
Tandatangan .................................................. Tandatangan
Susilowati ........................................................ Arjuna
...
...
Diproduksi oleh: Mekarwangi
Didukung oleh: UNIFEM dan Pemerintah Jepang
Tahun Produksi: 2006
...

Poster: Kiat-kiat Menghadapi Calo [1]

Kiat-kiat Menghadapi Calo
...
Usahakanlah memakai jasa calo yang sudah dikenal (warga setempat, jelas alamatnya).
...
Carilah informasi dari orang-orang yang berpengalaman tentang latar belakang calo (apakah calo tersebut berpengalaman merekrut dan bertanggungjawab).

Sebaiknya Anda tidak memakai calo yang merupakan teman atau saudara karena seringkali kedekatan hubungan ini membuat TKI/TKW atau buruh migran merasa sungkan untuk bertanya secara panjang lebar dan menuntut pertanggungjawaban jika terjadi sesuatu hal yang buruk.

Pastikan calo tidak melakukan pelecehan seksual (misal: mencolek, meraba atau menggerayangi bagian tubuh manapun).

Pastikan bahwa TKI/TKW atau buruh migran tidak dilemparkan ke calo lain. Banyak kasus perdagangan perempuan yang terjadi dengan modus melemparkan calon TKW dari calo yang satu ke calo-calo yang lain.
...
...
Diproduksi oleh: Mekarwangi
Didukung oleh: UNIFEM dan Pemerintah Jepang
Tahun Produksi: 2006
...
ANGGOTA MEKARWANGI:
MEKARWANGI MEMBERS:









Kesan & Pesan


ShoutMix chat widget