28 Desember 2007

Perda Jatim No 2 Tahun 2004 tentang Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri


PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TIMUR NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG PELAYANAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA KE LUAR NEGERI
...

Daftar PPTKIS [PJTKI]

DAFTAR PELAKSANA PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA SWASTA (PPTKIS) YANG TELAH MENDAPAT SURAT IZIN PELAKSANA PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA (SIPPTKI) SAMPAI DENGAN BULAN SEPTEMBER 2007

Untuk mendownload teks, silakan klik di sini.

Undang-Undang Republik Indonesia No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

Untuk mendownload teks, silakan klik di sini.

19 Desember 2007

PPBMI Wlahar memperingati Migrant Day

12/19/2007 by MEKARWANGI · 0 komentar
Label: ,

Cilacap--Membangun kepedulian bersama untuk melindungi hak asasi buruh migran Indonesia menjadi tema utama peringatan Hari Internasional Buruh Migran yang diselenggarakan oleh paguyuban Jaringan Mekarwangi. Di Cilacap, acara peringatan diselenggarakan oleh Paguyuban Peduli Buruh Migran Indonesia (PPBMI) Wlahar, bertempat di halaman Balai Desa Wlahar, Kec. Adipala.

Bupati Cilacap tidak bisa hadir dan mengutus stafnya untuk memberi sambutan sekaligus membuka secara resmi peringatan hari internasional buruh migran tingkat Kab. Cilacap. Pembukaan acara ditandai dengan pelepasan balon oleh perwakilan bupati.

Dalam sambutannya Bupati mengatakan kegiatan ini selain untuk merekatkan tali silaturahmi diantara kita, momuntum ini dapat juga kita gunakan sebagai forum dialog bagi semua pihak yang peduli pada persoalan buruh migran dari berbagai institusi. Di samping itu kegiatan ini juga dapat dijadikan wadah untuk membicarakan persoalan buruh migran Indonesia pada umumnya dan buruh migran kabupaten Cilacap pada khususnya, serta sebagai alat mediasi sesama kita yang dapat digunakan oleh semua pihak sekaligus menggalang solidaritas khusus sesama buruh migran di kabupaten Cilacap.

Bupati mengakui keberadaan buruh migran mempunyai peran yang sangat penting dan strategis sebagai penunjang perekonomian nasional. Banyaknya buruh migran yang mengalami perlakuan yang sangat memprihatinkan disebabkan lemahnya perlindungan hukum.

Sementara itu, Mijan, ketua PPBMI, Wlahar mengatakan peringatan hari inernasional buruh migran sebagai sarana pengingat akan nasib buruhmigran serta menyajikan realitas serta momentum kebersamaan untuk mengadu berbagai persoalan antara para nara sumber dari dinas terkait dengan komunitas buruh migran.

Menurut Mijan solusi yang tepat untuk mengatasi masalah buruh migran adalah terciptanya atau lahirnya peraturan daerah (Perda) yang pengatur penempatan dan perlindungan buruh migran di kabupaten Cilacap. Mijan menyesalkan pengawasan Disnakertran yang masih lemah dalam proses perekrutan di desa-desa yang dilakukan oleh PJTKI dan para perekrut. Mijan optimis jika Perda itu lahir salah satu masalah yaitu percaloan dapat di atasi.

Selain di Kabupaten Cilacap, peringatan Hari Internasional Buruh Migran juga diselenggarakan oleh paguyuban Jaringan Mekarwangi yang ada di Kab. Malang, Blitar, Cirebon dan Kuningan. Di Jakarta acara peringatan hari internasional buruh migran diisi dengan pameran foto untuk penggalangan dana. Sebagian dari hasil penjualan foto digunakan untuk bagi pemberdayaan buruh migran. [sy]

28 November 2007

Program

11/28/2007 by MEKARWANGI · 0 komentar
Untuk mencapai visi, jaringan melakukan 4 kegiatan utama sebagai berikut:

Pengorganisasian masyarakat
Pengorganisasian masyarakat menjadi program utama bagi jaringan sebagai dasar kegiatan-kegiatan yang lain. Tanpa pengorganisasian yang kuat di basis komunitas mustahil akan efektif kegiatan yang lain. Pengorganisasian menjadi alat sekaligus wadah untuk pemberdayaan masyarakat pedesaan agar mampu bermitra secara sejajar dengan komponen masyarakat lain dan pihak-pihak terkait yang ada di sekitarnya.

Penyebaran Informasi
Divisi ini bertanggung jawab untuk membangun dan mengembangkan sistem informasi jaringan yang dapat diterapkan bagi komunitas. Divisi ini juga bertanggung jawab untuk pengembangan radio komunitas sebagai media sosialisasi Paguyuban yang cukup efektif untuk memenuhi kebutuhan informasi tentang buruh migran bagi masyarakat luas. Keberadaan radio komunitas juga diharapkan sebagai penyeimbang informasi yang bersumber dari pihak yang tidak bertanggung jawab baik secara individu maupun korporat. Selain itu deseminasi program bisa disuarakan oleh divisi ini dengan beragam media yang dimilikinya.

Advokasi
Buruh migran tidak semuanya memperoleh kesuksesan. Bahkan sebagian buruh migran Indonesia mengalami nasib yang tragis. Kasus-kasus yang dihadapi oleh buruh migran tidak kunjung berhenti bahkan menunjukan peningkatan. Ini tugas utama yang ada di pundak program advokasi. Penanganan kasus buruh migran secara non litigasi atau paralegal menjadi efektif dan efesien dengan dukungan dari mitra jaringan seperti instansi pemerintah terkait mulai dari daerah hingga pusat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Buruh Migran dan Lembaga Swadaya Buruh Migran serta masyarakat secara umum di pedesaan.

Pengembangan Usaha Komunitas
Salah satu kegagalan buruh paska bekerja adalah tidak mampu mengelola keuangan. Hasil bekerja lebih banyak digunakan untuk kebutuhan konsumtif. Akibatnya buruh migran kembali lagi ke luar negeri karena di rumahnya sudah tidak memiliki apa-apa. Padahal jika hasil bekerja digunakan untuk usaha produktif maka ketergantungan bekerja di luar negeri dapat diminimalisir. Bahkan tidak menutup kemungkinan dari kegiatan produktif akan memberi peluang kerja bagi orang lain.

28 Januari 2007

Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak Semua Buruh Migran dan Anggota Keluarganya


Terjemahan
KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG PERLINDUNGAN HAK SEMUA BURUH MIGRAN DAN ANGGOTA KELUARGANYA - 1990

Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39 TAHUN 2004
TENTANG PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI.

Untuk mendownload teks, silakan klik di sini.

01 Januari 2007

Poster: Bahaya-bahaya yang Mungkin Dihadapi TKI/TKW/Buruh Migran












Diproduksi oleh: Mekarwangi
Didukung oleh: UNIFEM & Pemerintah Jepang
Tahun Produksi: 2006


Seringkali TKI/TKW atau buruh migran dan keluarganya hanya mendapat gambaran yang manis tentang bekerja di luar negeri. Padahal kenyataannya tidak selalu demikian. Di setiap tahap migrasi ada berbagai bahaya yang harus diwapadai, yaitu:

1. Tahap Rekrutmen

  • Rekrutmen yang ilegal (janji palsu dari sponsor/calo atau PJTKI tentang peluang kerja dan kondisi kerja di luar negeri)
  • Biaya yang tinggi
  • Pungutan liar/ilegal
  • Korupsi dan kekerasan yang dilakukan oleh petugas
  • Pemalsuan dokumen

2. Tahap Pra-pemberangkatan

  • Tidak mendapat informasi yang benar dan lengkap tentang situasi dan kondisi kerjaTidak mendapat informasi yang benar dan lengkap tentang kondisi di negara tujuan.
  • Tidak mendapat informasi tentang majikan/pemberi kerja
  • Kontrak palsu
  • Korupsi dan kekerasan yang dilakukan oleh petugas
  • Tidak adanya pelatihan yang memadai
  • Penyekapan dan kekerasaan di penampungan
  • Tidak diberangkatkan ke luar negeri setelah membayar, mengikuti pelatihan dan menunggu berbulan-bulan.

3. Tahap Pemberangkatan

  • Biaya transportasi perjalanan yang mahal
  • Perjalanan yang membahayakan
  • Menggunakan sarana transportasi yang tidak resmi
  • Mendapat penghinaan selama masa transit
  • Perdagangan orang
  • Penyelundupan orang
  • Korupsi dan kekerasan yang dilakukan oleh petugas

4. Tahap Bekerja di Luar Negeri

  • Tidak ada kontrak atau kontrak tidak sesuai standar
  • Dipekerjakan pada majikan yang berbeda dari yang disebutkan di kontrak
  • Pelanggaran kontrak (gaji di bawah standar, tidak ada libur, bekerja secara tidak resmi, dan lain-lain)
  • Kondisi hidup di bawah standar (jatah makanan sedikit, jam kerja yang panjang, tidak ada privasi).
  • Gaji tidak dibayar, atau dipotong tidak sesuai perjanjian
  • Dokumen ditahan
  • Melakukan pekerjaan yang berbahaya
  • Mengalami kekerasan baik fisik atau verbal (kata-kata)
  • Tidak bebas bergerak
  • Kesulitan komunikasi karena faktor bahasa
  • Tidak mendapat informasi tentang bagaimana cara menghadapi persoalan
  • Tidak boleh berorganisasi/berkumpul
  • Tidak bisa bernegosiasi dengan majikan
  • Setiap pindah majikan diharuskan pulang terlebih dahulu ke tanah air dan mulai proses migrasi dari awal lagi.

5. Pada Tahap Kepulangan

  • Penghentian kerja yang tidak sah, tidak adil, atau secara tiba-tiba
  • Pemulangan massal
  • Penyiksaan di tempat-tempat penahanan
  • Tidak adanya sumber pendapatan, peluang kerja/usaha sehingga banyak perempuan yang terpaksa berangkat kembali ke luar negeri
  • Mengalami persoalan dengan keluarga, terasing dari suami/anak, keretakan keluarga
  • Merasa harus memberi oleh-oleh atau uang kepada keluarga atau saudara-saudaranya
  • Diperdagangkan ke negara ketiga
  • Korupsi dan kekerasan yang dilakukan oleh petugas

...

Untuk mendownload poster, silakan klik di sini.

Poster: Kiat-kiat Menghadapi Calo [2]

Kiat-kiat Menghadapi Calo
...
Jika melakukan pembayaran, usahakan untuk mendapat kuitansi atas nama PT (di atas kertas berkop, ada nama, alamat, logo dan stempel perusahaan). Kuitansi ini bisa menjadi barang bukti untuk menuntut ganti-rugi jika sewaktu-waktu terjadi masalah.
...
Jika tidak mendapat kuitansi atas nama PT, pastikan Anda membuat Surat Bukti Pembayaran menggunakan kertas segel bermeterai dan disebutkan secara jelas hak dan kewajiban masing-masing. Selanjutnya, masing-masing pihak harus memegang surat segel bermeterai yang asli (bukan fotokopi).
...
Contoh Surat Bukti Pembayaran:
...
Saya Susilowati membayarkan uang sejumlah Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) kepada Arjuna Wiwaha untuk biaya pemberangkatan menjadi TKI ke Taiwan, dalam tempo 12 (dua belas) bulan. Jika setelah lewat 12 bulan (dua belas) bulan tersebut, Susilowati belum diberangkatkan, uang harus dikembalikan sepenuhnya, paling lambat 1 (satu) bulan, sejak jatuh tempo. Jika dalam waktu 1 (satu) bulan tidak terpenuhi, Susilowati berhak untuk mengambil, menjual, menggadaikan harta milik Arjuna Wiwaha sejumlah uang yang telah dibayarkan, serta melaporkan kasus ini kepada pihak yang berwenang untuk diproses secara hukum.
...
Demikian perjanjian ini dibuat dengan sadar dan tanpa paksaan.
Tandatangan .................................................. Tandatangan
Susilowati ........................................................ Arjuna
...
...
Diproduksi oleh: Mekarwangi
Didukung oleh: UNIFEM dan Pemerintah Jepang
Tahun Produksi: 2006
...

Poster: Kiat-kiat Menghadapi Calo [1]

Kiat-kiat Menghadapi Calo
...
Usahakanlah memakai jasa calo yang sudah dikenal (warga setempat, jelas alamatnya).
...
Carilah informasi dari orang-orang yang berpengalaman tentang latar belakang calo (apakah calo tersebut berpengalaman merekrut dan bertanggungjawab).

Sebaiknya Anda tidak memakai calo yang merupakan teman atau saudara karena seringkali kedekatan hubungan ini membuat TKI/TKW atau buruh migran merasa sungkan untuk bertanya secara panjang lebar dan menuntut pertanggungjawaban jika terjadi sesuatu hal yang buruk.

Pastikan calo tidak melakukan pelecehan seksual (misal: mencolek, meraba atau menggerayangi bagian tubuh manapun).

Pastikan bahwa TKI/TKW atau buruh migran tidak dilemparkan ke calo lain. Banyak kasus perdagangan perempuan yang terjadi dengan modus melemparkan calon TKW dari calo yang satu ke calo-calo yang lain.
...
...
Diproduksi oleh: Mekarwangi
Didukung oleh: UNIFEM dan Pemerintah Jepang
Tahun Produksi: 2006
...
ANGGOTA MEKARWANGI:
MEKARWANGI MEMBERS:









Kesan & Pesan


ShoutMix chat widget