
Diproduksi oleh: Mekarwangi
Didukung oleh: UNIFEM & Pemerintah Jepang
Tahun Produksi: 2006
Seringkali TKI/TKW atau buruh migran dan keluarganya hanya mendapat gambaran yang manis tentang bekerja di luar negeri. Padahal kenyataannya tidak selalu demikian. Di setiap tahap migrasi ada berbagai bahaya yang harus diwapadai, yaitu:
1. Tahap Rekrutmen
- Rekrutmen yang ilegal (janji palsu dari sponsor/calo atau PJTKI tentang peluang kerja dan kondisi kerja di luar negeri)
- Biaya yang tinggi
- Pungutan liar/ilegal
- Korupsi dan kekerasan yang dilakukan oleh petugas
- Pemalsuan dokumen
2. Tahap Pra-pemberangkatan
- Tidak mendapat informasi yang benar dan lengkap tentang situasi dan kondisi kerjaTidak mendapat informasi yang benar dan lengkap tentang kondisi di negara tujuan.
- Tidak mendapat informasi tentang majikan/pemberi kerja
- Kontrak palsu
- Korupsi dan kekerasan yang dilakukan oleh petugas
- Tidak adanya pelatihan yang memadai
- Penyekapan dan kekerasaan di penampungan
- Tidak diberangkatkan ke luar negeri setelah membayar, mengikuti pelatihan dan menunggu berbulan-bulan.
3. Tahap Pemberangkatan
- Biaya transportasi perjalanan yang mahal
- Perjalanan yang membahayakan
- Menggunakan sarana transportasi yang tidak resmi
- Mendapat penghinaan selama masa transit
- Perdagangan orang
- Penyelundupan orang
- Korupsi dan kekerasan yang dilakukan oleh petugas
4. Tahap Bekerja di Luar Negeri
- Tidak ada kontrak atau kontrak tidak sesuai standar
- Dipekerjakan pada majikan yang berbeda dari yang disebutkan di kontrak
- Pelanggaran kontrak (gaji di bawah standar, tidak ada libur, bekerja secara tidak resmi, dan lain-lain)
- Kondisi hidup di bawah standar (jatah makanan sedikit, jam kerja yang panjang, tidak ada privasi).
- Gaji tidak dibayar, atau dipotong tidak sesuai perjanjian
- Dokumen ditahan
- Melakukan pekerjaan yang berbahaya
- Mengalami kekerasan baik fisik atau verbal (kata-kata)
- Tidak bebas bergerak
- Kesulitan komunikasi karena faktor bahasa
- Tidak mendapat informasi tentang bagaimana cara menghadapi persoalan
- Tidak boleh berorganisasi/berkumpul
- Tidak bisa bernegosiasi dengan majikan
- Setiap pindah majikan diharuskan pulang terlebih dahulu ke tanah air dan mulai proses migrasi dari awal lagi.
5. Pada Tahap Kepulangan
- Penghentian kerja yang tidak sah, tidak adil, atau secara tiba-tiba
- Pemulangan massal
- Penyiksaan di tempat-tempat penahanan
- Tidak adanya sumber pendapatan, peluang kerja/usaha sehingga banyak perempuan yang terpaksa berangkat kembali ke luar negeri
- Mengalami persoalan dengan keluarga, terasing dari suami/anak, keretakan keluarga
- Merasa harus memberi oleh-oleh atau uang kepada keluarga atau saudara-saudaranya
- Diperdagangkan ke negara ketiga
- Korupsi dan kekerasan yang dilakukan oleh petugas
...

















